Ahlan wa sahlan

Alhamdulillah saat ini Al Mubarak Cendekia Islamic School sebagai mitra pendidikan bagi ananda shalih dan shalihah. Berikan bekal pendidikan ilmu agama bagi ananda tercinta

bersama Al Mubarak Cendekia Islamic School.

Website Resmi

Al Mubarak Cendekia Islamic School

Alamat

Jl. Petta Punggawa No. 55 Kel. Timungan Lompoa, Kec. Bontoala
Kota Makassar - Sulawesi Selatan (90151)

Kontak

WhatsApp: 0823-4567-6857
Email: sekolahalmubarak@gmail.com

Tentang

Sekolah

Tentang Al Mubarak Cendekia Islamic School

Al Mubarak Cendekia Islamic School (AMCIS) adalah bagian dari Yayasan Madrasah Cendekia Imam Asy-Syafi'i yang berupaya memberikan Pendidikan terbaik kepada generasi muda kaum muslimin agar menjadi insan bertakwa, berakhlak dan cerdas.

Visi Sekolah

Terwujudnya lembaga pendidikan islam professional yang menghasilkan peserta didik yang bertauhid, berakhlak mulia, cerdas, berkarakter dan berkompeten sehingga memberikan keberkahan dan manfaat bagi seluruh makhluk.

Misi Sekolah

  • Menanamkan keimanan dan ketakwaan melalui pengamalan ajaran agama yang sesuai Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
  • Mengupayakan pendidikan sesuai tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.
  • Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan agar nyaman dan aman.
  • Menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif efisien, menyenangkan dan berbobot.
  • Mengembangkan bidang ilmu agama, ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan minat, bakat dan potensi peserta didik.

Sekolah

AMCIS BEBAS GRATIFIKASI

Hadayal ‘ummal (Hadiah untuk pekerja) ialah Haram dan ghulul (Khianat)

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

"Hadiah untuk pekerja adalah khianat"

(HR. Imam Ahmad)

Hadiah untuk pekerja yang berkaitan dengan pekerjaannya dalam Islam disebut ghulul, yang artinya pengkhianatan. Hadiah seperti ini hukumnya haram, baik bagi si pemberi maupun yang menerima. Hadiah yang diberikan kepada seorang pegawai di luar gaji yang ia dapatkan. Hadiah seperti ini hukumnya haram, baik bagi si pemberi maupun yang menerima, dan termasuk pengkhianatan dalam pekerjaan serta amanah. Karena itu, dalam Hadits disebutkan mengenai hukumannya, yaitu pekerja seperti ini akan memikul hadiah yang dia peroleh pada hari kiamat nanti.

Memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Biasanya hal ini terjadi ketika mereka berhasil di tempat tugas serta menganggap keberhasilan tersebut sebagai jerih payah. Merasa berhak memiliki sebagian atau seluruhnya sesuatu yang dihasilkan tersebut. Perbuatan yang tidak dibenarkan di dalam Syariat. Jangankan mengambil, menerima hadiah saat menjalankan tugas termasuk perbuatan tercela dan haram. Sebab, pemberian tersebut tak akan didapatkan jika posisinya tidak berhubungan dengan tugas yang diembannya. Apalagi sudah menerima hak sebagai seorang pekerja berupa gaji.

Jika seseorang sudah mengetahui bahwa harta yang didapat itu termasuk ghulul, lalu tidak mau mengembalikan, maka kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban.

Statistik Pengunjung

WEBSITE AL MUBARAK CENDEKIA ISLAMIC SCHOOL

Hari Ini

Kemarin

Bulan Ini

Total Pengunjung

Mushalla

Faedah AMCIS

Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image
Image